PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
sumber gambar: tataruangpertanahan.com |
Sebenarnya peraturan tentang bahan tambahan pangan yang boleh maupun yang dilarang oleh departemen kesehatan diatur dengan
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988.
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988.
Dari Peraturan tersebut BTP digolongkan ke dalam 11 jenis sebagai berikut :
- Antioksidan ( Antioksidant).
- Antikempal ( Anticacking Agent ).
- Pengatur Keasaman ( Acidity Regulator ).
- Pemanis Buatan ( Artificial Sweetener ).
- Pemutih dan Pematang Tepung ( Flour Treatment Agent ).
- Pengemulsi, Pemantap dan Pengental ( Emulsifier, Stabilizer, Thickener ).
- Pengawet ( preservative ).
- Pengeras ( Firming Agent ).
- Pewarna ( Colour ).
- Penyedap rasa dan Aroma, Penguat Rasa ( Flavour ; Flavour enhancer ).
- Sekuestran (sequestrant) / pengikat logam.
- Natrium Tetraborat ( Borax)
- Formalin (Formaldehyde)
- Minyak Nabati yang di Brominasi/ Brominated vegetable oil.
- Kloramfenikol ( Chlorampenicol )
- Kalium Klorat ( Potassium Chlorate )
- Diethil pirokarbonat (Diethyl Pyrocarbonate, DEPC)
- Nitrofurazon (Nitrofurazon)
- P-Penetilkarbamida ( P-Penethylcarbamide, dulcin,4-ethoxy phenil uea)
- Asam Salisilat dan Garamnya ( salicylic acid and its salt)
Sumber tulisan :
- Buku panduan Pengolahan pangan yang baik Bagi Industri Rumah Tangga yang di susun oleh Prof. Dr. Ir. Dedi Fardiaz, MSc.
- Website BPOM
- www.agri.sucofindo.co.id
Comments