TEPUNG BAKSO DAN PENDAFTARAN MEREK

Contoh Sertifikat merek tepung Tijar
foto : bengkelbakso.com
TEPUNG BAKSO, pasti istilah ini terdengar aneh ya. tapi memang iya
biasanya tepung dari singkong di sebut tepung tapioka, tepung dari pohon sagu disebut tepung sagu, tepung dari jagung disebut tepung jagung, tepung dari garut disebut tepung garut.
pertanyaannya apakah tepung bakso adalah tepung yang terbuat dari bakso?
jawabannya adalah bukan, tetapi tepung bakso adalah tepung yang digunakan untuk membuat bakso.



Sebenarnya waktu itu aku bingung kukasih nama apa tepungku, karena tepungku bukan termasuk salah satu tepung di atas, tetapi tepungku adalah percampuran dari beberapa tepung yang ku buat khusus untuk pembuatan bakso. Karena kulihat di mesin pencari google saat itu keyword tepung bakso masih erorr nggak ada yang pakai.
tanpa pikir panjang kubuat lah nama Tepung bakso yang artinya "tepung yang dipakai untuk bikin bakso".  .

Dulu waktu aku buat produk Tepung Bakso, pertama kali ku luncurkan tahun 2001 dengan merek TIGA JARI.
Kudaftarkan merek Tepung Bakso merek Tiga Jari itu ke Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kita tahu departemen inilah yang mengurusi tentang merek.
Sekian lama menunggu proses pembuatan sertifikat merek. bikin aku bete....eeeee
akhirnya aku dapat surat, yang isinya........

Merek TIGA JARI ternyata di tolak oleh Departemen Hukum dan HAM RI.karena dinyatakan kembar dengan merek lain.
Rasanya frustasi berat saat itu, sudah habis uang banyak karena pendaftaran dan wira-wiri ke Jakarta.
Padahal aku sudah nunggu 2 tahun lho. ditolak .
dan yang perlu temen-temen tahu, aku sebenarnya sudah memakai fasilitas dari departemen merek untuk melihat apa calon merekku sama dengan merek terdaftar (kalau nggak salah biayanya Rp. 125 rb per pencarian).
Hasil pencarian ternyata aku diperbolehkan untuk meneruskan calon merekku tersebut untuk didaftarkan.
ternyata hasil pencarian tersebut tidak menjamin merek kita dapat sertifikat.

 
Rasa hatiku kecewa berat...kayak cinta pertama yang ditolak hehehe
Padahal selama masa menunggu itu, produkku sudah beredar luas di pasaran, dan oleh departemen HKI aku disuruh ganti merek.
Gawat, nanti kalau aku ganti merek, apa pelangganku mengenali merekku yang baru tersebut ya, padahal merek baru ini juga belum dapat sertifikat lho.
Pusing tujuh keliling.

Aku mencoba tetap semangat dan nggak putus asa, kuterima penolakkan itu dengan lapang dada.
Kemudian  aku daftar lagi dengan merek TJ,
dengan hati cemas, menunggu...menunggu dan menunggu, sampai setiap malam nggak bisa tidur.
akhirnya setelah kutunggu sampai 3 tahun, sertifikat merek Tepung Bakso merek TJ keluar juga.
Dengan no. IDM000120676  disahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Horee plonnnggg lega hatiku.
Total waktu lima tahun aku baru dapat sertifikat merek.
Waktu yang sangat lama.

Aku sempat diskusi dengan pak Budi, yang merupakan salah satu karyawan senior di departemen merek profinsi Jawa Tengah. Kutanyakan kepada beliau, pak kenapa lama sekali waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikat merek?
Beliau menjawab, waktunya lama karena yang daftar merek jumlahnya ribuan, dari dalam maupun luar negri dan kita jelas sangat kuwalahan.

dari jawaban beliau, aku berpikir enaknya kita mulai bisnis dulu atau daftar merek dulu ya?

Bila kita pilih opsi pertama, memulai bisnis dulu, tanpa sertifikat merek, resiko yang akan dihadapi adalah merek kita diserobot orang.
Apalagi kalau usaha kita sudah berkembang bagus. gawat kan?


Dan kalau kita pilih opsi kedua yaitu daftar merek dulu, nunggu sertifikat keluar. baru berbisnis dengan merek yang telah bersertifikat tersebut.
resikonya, kita cuma rugi waktu sekitar 2-3 tahun hanya bengong nunggu...hehehehe

Dari kedua opsi, kira-kira anda pilih yang mana?

Kalau saranku sih pilih opsi kedua, karena aku sudah menjalani opsi yang pertama dan kacau balau.hehehe Temenku dari Bali bernama mas Suryono malah lebih parah, dia bercerita kalau sudah berjuang mendapatkan sertifikat merek beberapa kali ditolak terus. padahal produk beliau sudah beredar luas di pasaran.

Sebenarnya ada satu opsi lagi, yaitu membeli merek yang sudah dapat sertifikat.
Ketika orang punya merek lebih dari dua untuk kelas yang sama, kadangkala ada merek yang tidak dipakai untuk produknya. Nah daripada tidak terpakai, kan bisa kita beli dan kita bisa langsung berbisnis.
Hal yang terpenting adalah klasifikasi merek tersebut harus sesuai dengan tujuan bisnis kita. misal untuk membuat produk Tepung-tepungan, mie, saos dll maka barang tersebut diklasifikasikan masuk kelas 30, untuk produk makanan masuk ke kelas 29, dan sebagainya.
Seperti aku sendiri sekarang punya empat merek bersertifikat untuk kelas 30, tetapi yang kugunakan untuk produk hanya dua merek saja. (barangkali ada yang minat, hehehe).

Berkaca dari pengalaman aku dan temenku di atas,
Ini ada sedikit tips dari aku, tentang pendaftaran merek :
  1. Rencanakan produk yang akan kita buat dengan studi kelayakan yang cukup lama, yang menyangkut market, ijin-ijin yang dibutuhkan dan lain-lain.
  2. Mencari kata-kata unik yang akan kita pakai untuk merek kita. coba-coba masukkan keyword lewat google, kalau hasil pencarian belum ada atau sedikit, keyword tersebut bisa dipertimbangkan untuk kita pakai merek. kalau hasil pencarian digoogle sudah rame,  jangan dipakai keyword tersebut untuk merek kita.
  3. Setelah merasa mantap memilih merek-merek unik, daftarkan dulu merek sebelum membuat produk. Daftarkan kira-kira 2-3 merek yang sangat unik. Kenapa harus 2-3 merek? bukankah boros biaya? memang dari segi biaya lebih banyak, coba bayangkan, kalau kita daftar cuma satu merek dan sudah nunggu 2-3 tahun dan ditolak, daftar satu merek lagi dan ditolak lagi, apa kita nggak rugi waktu sangat banyak? bila kita daftar 2-3 merek yang unik, kan peluang untuk diterima salah satu merek kita lebih besar. sama-sama nunggu 2-3 tahun dengan peluang yang lebih besar.
  4. Tips yang terakhir adalah Berdoa kepada Tuhan agar salah satu merek kita diterima.

bila ada yang ingin berbagi pengalaman tentang pendaftaran merek, silahkan bagi-bagi di sini.



ditulis oleh :
www.bengkelbakso.com


" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan sumber tulisan dari GUNAWAN BENGKEL BAKSO dan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut "



Artikel terkait:

Comments

KBP Online said…
Memang susah kalo berurusan dengan pemerintah. Semuanya serba lama. Paling menjengkelkan masalah daftar merek. Bisa memakan 2 thn. Saya tahu opsi kedua paling aman. Cuman masalahnya waktu itu berharga. Bayangin anda telah punya ide tetapi harus menunggu 2 tahun. Tidak bisa dibayangkan dalam 2 tahun itu sudah berapa banyak produk baru keluar di pasaran.

Anyway, cerita menarik.
Kunjungi blog saya

http://klikbelipuas.blogspot.com/

Trims

Popular Posts